Ini Penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dikritik

Ini Penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dikritik

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Ali Ridho menilai penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik banyak dikritik karena melenceng dari mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menurutnya, PP 28/2024 hanya mengatur terkait jenis gambar peringatan, sementara RPMK memasukkan ketentuan mengenai kemasan polos.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya