Liputan6.com, Lembata - Polres Lembata, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di pinggiran Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donatus Sare mengatakan pelaku penyebaran uang palsu sudah diamankan pada Senin, 16 Mei 2025.
Tidak ada komentar