Ini Kata Antam Soal Kenaikan Royalti Minerba

Ini Kata Antam Soal Kenaikan Royalti Minerba

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 26 April 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.

Sebagai perusahaan tambang milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberikan tanggapan terhadap kebijakan terbaru tersebut, terutama terkait kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral utama mereka seperti nikel, bauksit, dan emas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya