banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru madrasah tsanawiyah berinisial BM (41) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban dari kebejatan BM merupakan muridnya sendiri yang bersekolah di madrasah yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Tidak ada komentar