Ini Alasan di Balik Usulan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Ini Alasan di Balik Usulan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Liputan6.com, Yogyakarta - Berbagai elemen seperti Koalisi PASTI yang terdiri dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Health Promoting University UGM, Yayasan KAKAK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki alasan yang tegas dalam komitmen mendukung kebijakan penerapan cukai bagi Minuman Berpemanis dalam Kemasan.

Menurut Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo berdasarkan Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) 2023, angka prevalensi diabetes di Indonesia meningkat menjadi 11,7%. Sehingga elemen yang mendukung penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2024 menyesal dengan adanya penundaan. “Keinginan kita ke depan ini adalah generasi muda yang sehat yang dicita-citakan oleh pemerintah generasi emas ini benar-benar bisa dilaksanakan,” kata Ari menyampaikan hasil Diskusi Publik yang bertajuk "Terapkan Cukai MBDK Sebagai Bentuk Kehadiran Negara Untuk Generasi Emas" di Wisma MM UGM, Jumat 6 September 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya