jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan perumahan yang pesat, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal.
Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tidak ada komentar