Ingin Ubah SHGB Menjadi SHM, Cek Syarat dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

Ingin Ubah SHGB Menjadi SHM, Cek Syarat dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan perumahan yang pesat, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal.

Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya