Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Kas Negara, INDODAX Berkontribusi Rp490,06 Miliar

Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Kas Negara, INDODAX Berkontribusi Rp490,06 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada 2024.

Penerimaan pajak ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya