Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- hari ini, 20.46
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada 2024.
Penerimaan pajak ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.
Tidak ada komentar