Liputan6.com, Bandung - Polisi menangkap seorang guru ngaji berinisial NHN (25) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Tersangka diketahui mengajar di sebuah pondok pesantren daerah Ciamis, Jawa Barat.
Menurut polisi, perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali dengan modus janji pernikahan.
Tidak ada komentar