jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT, dan Transjakarta.
Hal itu dilakukan dalam Haru Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT, dan Transjakarta.
Hal itu dilakukan dalam Haru Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.
Tidak ada komentar