jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DC yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor.
Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen Imigrasi melakukan penyelidikan terhadap perusahaan sponsor DC, yakni PT L.B, yang tercatat sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Tidak ada komentar