Imigrasi Kediri Deportasi WNA Slovakia, Palsukan Data Izin Tinggal di Hotel

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Slovakia, Palsukan Data Izin Tinggal di Hotel

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK karena memberikan data palsu saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menjelaskan kasus tersebut terungkap saat yang bersangkutan hendak memperpanjang izin tinggal di wilayah Imigrasi Kediri.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya