Imigrasi Deportasi WNA Nigeria dan Tanzania, Satu Deteni Terlibat Prostitusi Online

Imigrasi Deportasi WNA Nigeria dan Tanzania, Satu Deteni Terlibat Prostitusi Online

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kedua deteni tersebut, yakni MCO, seorang laki-laki warga negara asing (WNA) Nigeria berusia 25 tahun, dan MJK, 22, seorang perempuan asal Tanzania.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya