Pemkab Bekasi Fokus Jaga Ketahanan Pangan di Tahun Ini
- hari ini, 02.12
- jpnn.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Kedua deteni tersebut, yakni MCO, seorang laki-laki warga negara asing (WNA) Nigeria berusia 25 tahun, dan MJK, 22, seorang perempuan asal Tanzania.
Tidak ada komentar