Dukung Ekonomi Sirkular, Lamipak Indonesia Ajak Siswa SD Cikande Kreasikan Limbah Kertas
- hari ini, 19.12
- liputan6.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Kedua deteni tersebut, yakni MCO, seorang laki-laki warga negara asing (WNA) Nigeria berusia 25 tahun, dan MJK, 22, seorang perempuan asal Tanzania.
Tidak ada komentar