4 Cara Merawat Bayi Prematur agar Berkembang dengan Baik
- hari ini, 09.31
- liputan6.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kali ini, dua orang WNA asal Nigeria, berinisial IC, 24 dan ISA, 42, dideportasi karena overstay hingga terlibat penipuan online.
Tidak ada komentar