Imigrasi Bali Tendang 2 Pria Nigeria, Dideportasi Melalui Bandara Soetta

Imigrasi Bali Tendang 2 Pria Nigeria, Dideportasi Melalui Bandara Soetta

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kali ini, dua orang WNA asal Nigeria, berinisial IC, 24 dan ISA, 42, dideportasi karena overstay hingga terlibat penipuan online.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya