jatim.jpnn.com, MADIUN - Narapidana kasus terorisme berinisial MC di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun resmi bebas, Sabtu (24/5).
MC bebas setelah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelum bebas, dia juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa bulan yang lalu.
Tidak ada komentar