Surya Pertiwi Tebar Dividen Interim Rp 94,5 Miliar, Catat Jadwalnya
- hari ini, 17.37
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengkaji penerapan surat paksa dalam penagihan piutang negara yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Susilo Lestari, S.H., M.H., mengatakan bahwa surat paksa sebagai instrumen penagihan memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan.
Tidak ada komentar