jpnn.com, BANTEN - Desakan agar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk mundur dinilai tidak memiliki dasar kuat dan cenderung mengada-ada.
Adapun desakan mundur itu disampaikan oleh sekelompok orang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar