jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) Rivai Kusumanegara memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah dan DPR selaku pengusul RUU tersebut.
Dari berbagai usulan yang disampaikan terdapat beberapa masukan menarik, seperti adanya kewajiban penyidik untuk memberikan pinjam pakai terhadap barang sitaan dari korban atau pihak yang memiliki benda sitaan secara sah segera setelah penyidik melakukan penyitaan.
Tidak ada komentar