jpnn.com, PALEMBANG - Komisi III DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan resmi membuka layanan laporan bagi warga yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan tempat bekerja.
"Kami membuka ruang pengaduan bagi warga Palembang yang ijazah nya ditahan oleh pihak perusahaan tempat bekerja yang saat ini isu itu sedang mencuat akhir- akhir ini," kata Anggota Komisi III DPRD Palembang Zulfikar Maharrami dikonfirmasi di Palembang, Sabtu.
Tidak ada komentar