jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI, di mana TNI hanya diberi peran sebagai pembantu dalam pertahanan siber. Menurut IDCI, hal ini bertentangan dengan konstitusi dan kebutuhan pertahanan nasional di era digital.
Direktur Eksekutif IDCI Yayang Ruzaldy menjelaskan, Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 serta UU No. 3/2002 dan UU No. 34/2004 telah menetapkan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.
Tidak ada komentar