jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan keringanan kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru.
Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Tidak ada komentar