Pelaku Dugaan Penyekapan Guru SMP di Palembang Berperilaku Baik, Disdik Terjunkan Tim Inve...
- kemarin, 23.38
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 14 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap Glowoh alias Edi Purwanto, terdakwa pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang.
"Kami sudah kaji dan konsultasikan hasil putusan (vonis) ke pimpinan dan kesimpulannya kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (5/3).
Tidak ada komentar