6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

"Menuntut terdakwa Nur Fadli, M. Rahmad, Safrizal, Mahadir Muhammad, Tgk Mansur, dan Nasrun (masing-masing berkas terpisah dengan pidana mati," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya