Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda
- hari ini, 08.52
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Honorer dilarang pindah instans saat pendaftaran PPPK 2024. Bagi honorer yang nekat, dianggap sebagai pelamar umum.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.
Tidak ada komentar