Perusahaan Ini Hadirkan Biji Kopi Kualitas Premium Asli Indonesia di SIAL Interfood 2022
- hari ini, 22.03
- liputan6.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Seorang bule Amerika berinisial JRA dideportasi, Selasa lalu (12/11) karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak ada komentar