jpnn.com - PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagaimana peraturan yang berlaku. Deru mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang tersandung kasus hukum, khususnya terkait dugaan suap dan fee proyek.
"ASN yang sudah berstatus tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya. Itu sudah menjadi ketentuan dan tidak ada ruang untuk negosiasi," kata Deru, Kamis (4/6).
Tidak ada komentar