bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada/Rapergub) Provinsi NTB tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Kendaraan Berat Tahun 2025, Selasa kemarin (10/6).
Rapat ini dihadiri Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Bappenda Setda Provinsi NTB selaku pemrakarsa.
Tidak ada komentar