jpnn.com - JAKARTA – Hari ini Senin 25 Agustus 2025 merupakan tenggat pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pusat dan daerah.
Diketahui, berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini yang tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 7 Agustus hingga 25 Agustus 2025.
Tidak ada komentar