jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 mengatur bahwa Polri merupakan salah satu kekuatan utama sistem pertahanan rakyat semesta dengan melibatkan rakyat sebagai pendukung.
Polri, katanya, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Tidak ada komentar