Liputan6.com, Batam - Skandal korupsi lahan fasilitas pendidikan di Batam kini menyeret nama warga negara asing. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga Singapura berinisial PTP sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pengalihan ilegal lahan fasilitas umum (FSU) di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjunguncang, Batu Aji.
PTP, manajer di PT Sentek Indonesia, sebuah perusahaan properti dan pengembang perumahan. Ia secara ilegal mengalihkan lahan 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan sebagai fasilitas pendidikan kepada Pemerintah Kota Batam.
Tidak ada komentar