jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi atau HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Penurunan HET pupuk bersubsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Tidak ada komentar