jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU) dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Tidak ada komentar