jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan tindak pidana kesehatan terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dalam sidang putusan di PN Pangkalpinang, Senin (20/7/2026), Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tidak ada komentar