Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 79 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat sistem keamanan sekaligus memastikan pembinaan narapidana dilakukan sesuai tingkat risikonya.
Seluruh narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan kategori risiko tinggi dengan berbagai perkara pidana. Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menentukan penempatan mereka di satuan kerja dengan sistem pengamanan dan pola pembinaan yang lebih sesuai.
Tidak ada komentar