Liputan6.com, Jakarta Aksi arogan majikan di Kota Batam bernama Roslina kepada asisten rumah tangga (ART) Intan Tuwa Negu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/11/2025). Hakim memperlihatkan bukti saat Roslina mengaku kaya dan bisa bayar polisi.
Hal itu disampaikan Roslina sebagai saksi untuk terdakwa lainnya bernama Merliyanti. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala, didampingi dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Diana Puspita Sari Aditya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir bersama lima penasihat hukum terdakwa Merliyanti.
Tidak ada komentar