Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta

Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan pembatalan atas putusan perkara di (Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimohonkan Nila Puspa Sidarta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kandas. Gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Maryono yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut juga menghukum Nila Puspa Sidarta, membayar biaya perkara sebesar Rp 125.000.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya