Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya