jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menangkap sepuluh orang yang diduga sebagai penyebar dan pengguna obat-obatan terlarang selama kurun waktu 20 Maret hingga 26 April 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan dari sepuluh tersangka, polisi menyita 150.194 butir obat berbahaya dan 261 butir psikotropika.
Tidak ada komentar