Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menerima gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Keputusan tersebut dibacakan hakim dalam agenda putusan sela, Rabu 23 Juli 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Revelino sebagai pihak yang mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi objek sengketa, layak menjadi pihak dalam perkara.
Tidak ada komentar