jpnn.com, INDRAMAYU - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait tukar menukar (ruislag) tanah wakaf Pondok Pesantren Al-Quraniyah dengan PT Sun Bright Lestari (SBL) di Indramayu.
Penyerahan ini menjadi penanda selesainya proses ruislag yang telah berlangsung lebih dari empat tahun.
Tidak ada komentar