jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aris Setyawan dan Rohmat Setiawan dalam kasus penipuan investasi bisnis seluler dengan korban Kent Lisandi.
Ketua majelis hakim, Saptono menyatakan RS terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan dijatuhkan hukuman penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar atau digantikan kurungan penjara tiga bulan.
Tidak ada komentar