Liputan6.com, Lampung - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial AS, 35 tahun, harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap dua murid laki-laki yang masih di bawah umur. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga
Tidak ada komentar