Guru Pramuka Gunakan Relasi Kuasa Cabuli Belasan Murid SD

Guru Pramuka Gunakan Relasi Kuasa Cabuli Belasan Murid SD

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan DR (26), guru Pramuka sebagai tersangka kasus pencabulan murid SD di Kabupaten Tangerang‎. ‎Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengungkapkan, jumlah korban pencabulan bertambah dari sembilan menjadi 12.

Septa mengungkapkan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus membujuk rayu para korban dan disertai ancaman menggunakan relasi kuasa yang merupakan guru wali kelas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya