jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada Gunawan (44), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di daerah itu pada 30 April 2025 lalu.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas IB Curup Mantiko Sumanda pada persidangan, Selasa (28/10/2025).
Tidak ada komentar