jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr yang diajukan kliennya melawan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Agustiani diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.
Tidak ada komentar