Gugatan Tak Diterima, Kubu Agustiani Tio Nilai Hakim Tergesa-gesa

Gugatan Tak Diterima, Kubu Agustiani Tio Nilai Hakim Tergesa-gesa

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr yang diajukan kliennya melawan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Gugatan ini dilayangkan lantaran Agustiani diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya