Gugatan PKPU Dahlan Iskan Ditolak Pengadilan, Jawa Pos Tegaskan Tak Berutang

Gugatan PKPU Dahlan Iskan Ditolak Pengadilan, Jawa Pos Tegaskan Tak Berutang

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos.

Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya