Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di Pengadilan Negeri Solo

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di Pengadilan Negeri Solo

Liputan6.com, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan untuk menggugurkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Sidang putusan sela atas perkara ini digelar pada Kamis (11/7/2025) di PN Solo. Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi menerima eksepsi atau keberatan dari pihak tergugat, yakni Jokowi beserta pihak-pihak terkait lainnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya