jpnn.com, JAKARTA - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Ali Wongso Sinaga menolak SK Kemenkum terkait perubahan kepengurusan organisasi. Penyebabnya, SK tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ali Wongso menilai SK yang diterbitkan berdasarkan pengajuan M. Misbakhun dan jajaran yang mengatasnamakan “Perkumpulan Depinas SOKSI” tidak sah, sebab organisasi itu dianggap berbeda dari DEPINAS SOKSI yang telah memiliki legalitas sejak 2020.
Tidak ada komentar