jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DM menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, Selasa (22/10).
Sebelumnya, DM ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September 2024 karena tidak kooperatif.
Tidak ada komentar