Gegera Ini, WNA Rusia Harus Bayar Denda Rp500 Ribu & Jalani Sidang di PN Surabaya

Gegera Ini, WNA Rusia Harus Bayar Denda Rp500 Ribu & Jalani Sidang di PN Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DM menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, Selasa (22/10).

Sebelumnya, DM ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September 2024 karena tidak kooperatif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya