Selisih 3 Persen, Abdul Ghofur Berpotensi Salip Yuhronur di Pilkada Lamongan
- hari ini, 14.14
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HL (23) yang melanggar izin tinggal.
"Keputusan ini diambil pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya setelah WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Sabtu (14/9).
Tidak ada komentar