Gegara Hal Ini 4 TPS Di Kabupaten Bekasi Harus Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Gegara Hal Ini 4 TPS Di Kabupaten Bekasi Harus Melakukan Pemungutan Suara Ulang

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat titik TPS di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin karena menemukan sejumlah pemilih yang mencoblos di lokasi yang tidak seharusnya.

"PSU berdasarkan hasil kajian panitia pengawas tingkat kecamatan setempat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya